MAKALAH AKHLAK BERDAMAI - PAI - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Salsabilmus


Akhlak Berdamai
(Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Akhlak Ust. Yusuf Tajri, M. Pd)



Disusun oleh :
Salsabila Mustaqimah
Kelas : PAI-A



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PERSATUAN ISLAM
T.A 2016/2017
Jl. Aruji Kartawinata Ciawitali Depan Lap. Ciateul Telp. 0262-232413 Tarogong Kidul Garut - 44151

KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa kita panjatkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang mana telah membawa kita dari alam yang gelap sehingga ke alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini.
            Alhamdulillah makalah yang berjudul “Akhlak Berdamai” dapat tersusun dengan baik dan dapat disajikan dengan baik. Adapun makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas Ilmu Akhlak dari Ustad Yusuf Tajri.
          Saya menyadari bahwa dalam penyusunan maupun pengkajiannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifat-sifatnya membangun sangat penulis harapkan, demi untuk perbaikan di masa yang akan datang.
 Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
                                                                 



 Garut, Januari 2017


DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................................. ii
BAB I               PENDAHULUAN
            1.1. Latar Belakang ..................................................................................................... 1             
            1.2  Perumusan Masalah ............................................................................................ 1
            1.3  Tujuan Penulisan ................................................................................................. 1
BAB II              PEMBAHASAN
            2.1. Pengertian Akhlak dan  Perdamaian .................................................................. 2  
            2.2. Hikmah Disyariatkan Perdamaian ....................................................................... 2
            2.3. Keutamaan Mendamaikan di antara Manusia .................................................... 2
            2.4. Perintah dan Penetapan Perdamaian ................................................................. 3
            2.5. Perdamaian yang Diperbolehkan ....................................................................... 3
            2.6. Syarat-syarat Perdamaian yang Adil ................................................................... 3
            2.7. Macam-macam Perdamaian ............................................................................... 3
            2.8. Akhlak Berdamai .................................................................................................  4
BAB III             PENUTUP
            3.1. Kesimpulan ......................................................................................................... 7
            3.2. Saran ................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………................................................... 8

BAB 1
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
            Perdamaian adalah salah satu prinsip diantara prinsip-prinsip yang akar-akarnya ditanamkan secara kuat oleh Islam dalam jiwa kamum Muslimin hingga menjadi bagian dari eksistensi mereka menjadi salah satu ikatan keyakinan mereka. Lafal “Islam” -yang juga merupakan agama ini- diambil dari kata as-salam (perdamaian), karena perdamaian dan Islam memiliki kesesuaian dalam memenuhi ketentraman, keamanan dan ketenangan. Di antara nama-nama Tuhan agama ini, Allah Swt., adalah as-Salam, karena Dia memberi keamanan kepada manusia melalui prinsip-prinsip syari’at yang ditetapkan-Nya serta melalui berbagai metode dan perencanaan.
            Penghormatan kaum Muslimin (salam) yang menyatukan hati mereka, memperkuat hubungan persaudaraan, dan mengikat manusia dengan saudaranya sesama manusia, adalah perdamaian. Manusia yang paling utama di sisi Allah dan paling dekat dengan-Nya adalah yang memulai salam dan menyerukan perdamaian dunia. Menyebarkan salam (yang juga berarti perdamaian) adalah bagian dari iman. Allah telah menetapkan penghormatan kaum Muslimin dengan lafal ini, untuk menanamkan perasaan bahwa agama mereka adalah agama perdamaian dan keamanan, sedang mereka adalah orang-orang yang berserah diri kepada Tuhan dan mencintai perdamaian. Dalam hadist, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan dalam sebagai penghormatan bagi umat kami dan keamanan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan kami.”
b. Rumusan masalah
1.      Apa itu Akhlak?
2.      Apa itu perdamaian?
3.      Apa saja keutamaan berdamai?
4.      Apa saja syarat-syarat berdamai?
5.      Bagaimana akhlak berdamai?
c. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian akhlak.
2.      Untuk mengetahui keutamaan berdamai.
3.      Untuk mengetahui syarat-sayarat berdamai.
4.      Untuk mengetahui bagaimana dan apa saja akhlak berdamai
Dan semua yang berkaitan dengan akhlak berdamai.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Akhlak dan Perdamaian
1.1.   Pengertian Akhlak

            Akhlak atau etika dalam Islam bukanlah ‘suplemen’ dan pelengkap, tetapi justru akhlak merupakan sesuatu yang menyatu dengan agama itu sendiri dalam setiap aspeknya. Dalam Islam, akhlak mempunyai posisi sangat penting dan tinggi. Hal ini terlihat dalam setiap hukum dan syariatnya. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
            Akhlak adalah tujuan utama diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi nabi yang diutus kepada manusia. Akhlak merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Akhlak berkaitan dengan semua bentuk ibadah. Banyak keutamaan dan pahala besar yang diberikan Allah kepada orang yang berakhlak mulia.

1.2.   Pengertian Perdamaian
            Perdamaian adalah akad yang menghentikan perselisihan di antara dua pihak yang berselisih.
            Perdamaian di sini berarti ash-shulh. Menurut bahasa, perdamaian berarti mengakhiri pertikaian. Adapun dalam istilah syariat, perdamaian adalah kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian antara dua pihak yang bertikai. Masing-masing dari kedua belah pihak yang mengadakan kesepakatan ini disebut Mushalih. Hak yang di pertikaikan disebut mushalah ‘anhu. Sedangkan apa yang ditunaikan oleh salah satu dari kedua belah pihak kepada lawan pertikaiannya untuk mengakhiri pertikaian disebut mushalah ‘alaihi atau badal ash-shulh.
2.2.  Hikmah Disyariatkan Perdamaian
            Allah mensyariatkan perdamaian untuk mendamaikan antara dua pihak yang bertikai dan menghilangkan percekcokan diantara mereka. Sehingga, jiwa menjadi bersih dan kebencian menjadi hilang. Mendamaikan diantara manusia termasuk ibadah dan ketaatan yang mulia lagi agung jika dilakukan dengan mencari ridha Allah Swt.
2.3.  Keutamaan Mendamaikan di antara Manusia
            Allah Swt. berfirman:
۞ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
            Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 114)
            Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
            Setiap persendian manusia, atasnya sedekah setiap hari di mana padanya matahari terbit. Dia mendamaikan dengan adil di antara dua orang adalah sedekah.”
2.4.  Perintah dan Penetapan Perdamaian
            Perdamaian ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat[49]:9), Sunnah dan ‘Ijma agar terjadi ketentraman setelah pertikaian. Perdamaian di syariatkan di antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, di antara orang-orang baik dan yang pembangkang, di antara suami-istri saat cekcok, di antara tetangga, kerabat dan rekan-rekan, serta diantara dua pihat yang berseteru pada harta dan selain harta.
2.5.   Perdamaian Yang Diperbolehkan
            Kaum Muslimin terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati, dan perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Perdamaian yang dibolehkan adalah perdamaian yang adil yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang bertujuan untuk ridha Allah dan ridha kedua pihak yang bertikai. Allah memujinya dalam firman-Nya:
            “... Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) ....” (QS. An-Nisa’: 128)
2.6.   Syarat-syarat Perdamaian yang Adil
            Perdamaian yang adil memiliki syarat-syarat. Yang terpenting adalah:
a. Kedua pelaku layak dan berhak melakukan tindakan-tindakan syar’i.
b. Perdamaian tidak mengandung unsur pengharaman yang halal atau penghalalan yang haram.
c. Tidak ada pihak yang berdusta pada pengakuannya.
d. Penengahnya adalah orang yang bertaqwa, mengerti kejadian dan permasalahan, mengetahui yang wajib, dan bertujuan berbuat adil.
2.7.  Macam-macam Perdamaian
·         Perdamaian Lantaran Adanya Pengakuan, yaitu bila seseorang menyampaikan dakwaan terhadap orang lain berupa hutang, barang atau jasa, lantas pihak terdakwa mengakui dakwaan yang disampaikan kepadanya. Kemudian keduanya berdamai dengan ketentuan pendakwa mengambil sesuatu dari pihak terdakwa, karena manusia tidak dilarang untuk menggugurkan haknya atau sebagian haknya.

·         Perdamaian Lantaran adanya Pemungkiran, yaitu bila seseorang menyampaikan dakwaan terhadap pihak lain terkait suatu barang, hutang atau jasa, lalu orang itu memungkiri dakwaan yang ditujukan kepadanya, kemudian keduanya berdamai.

·         Perdamaian Lantaran Adanya Sikap Diam, yaitu bila seseorang menyampaikan dakwaan terhadap pihak lain terkait apa yang telah disebutkan, lantas pihak terdakwa diam, tidak mengakui tidak pula memungkiri.

·         Perdamaian Atas Penangguhan Hutang Lantaran Sebagian Sudah Ditunaikan.

·         Perdamaian dengan Harta, ada 2 macam:
ü  Perdamaian di atas Pengakuan
            Seseorang memiliki hak atas orang lain, baik barang atau hutang, sementara keduanya tidak mengetahui jumlahnya dan nilainya dan dia mengakuinya, lalu keduanya berdamai dengan sesuatu, maka itu menjadi sah. Jika dia mempunyai hutang atasnya yang jatuh tempo dan dia mengakuinya, lalu dia membebaskannya sebagian dan menunda sisanya, maka pembebasan dan penundaannya sah. Jika keduanya berdamai atas hutang yang belum jatuh tempo sebagiannya, dan sebagaimana kontan, maka itu adalah sah. Perdamaian seperti ini dianggap sah jika tidak diisyaratkan dalam pengakuan. Seperti dia berkata: ‘Aku mengakui untukmu dengan syarat kamu memberikun ini,’ dan tidak menghalangi haknya tanpa pengakuannya.
ü  Perdamaian di atas Pengingkaran
            Penggugat memiliki hak yang tidak diketahui oleh yang di klaim, maka dia pun mengingkarinya. Jika keduanya berdamai dengan sesuatu maka itu sah. Tetapi jika salah satu dari keduanya berdusta, maka perdamaian tidak sah dari pihaknya secara batin. Apa yang di ambilnya adalah haram.

2.8.  Akhlak Berdamai

·         Jika melihat ada gangguan pada saudaranya, maka hendaknya ia menghindarkan gangguan itu darinya. Sesungguhnya masing-masing dari kalian adalah cermin bagi saudaranya.

·         Hubungan kaum Muslimin dengan kaum yang lain adalah hubungan saling mengenal dan saling tolong menolong, amal kebajikan dan keadilan.
·        Melakukan interaksi dengan damai, tolong menolong dalam kebaikan serta ketakwaan, karena itu merupakan perkara yang diserukan oleh agama islam.

·         Melakukan pergaulan dengan baik.

·         Saling toleransi dalam beragama.

·         Saling menghargai pendapat, jangan memancing perdebatan.

·         Mempunyai hubungan sosial yang luhur dan saling berbagi kemaslahatan.

·         Membangun prinsip perdamaian dan menjadikan hubungan di antara umat manusia sebagai hubungan keamanan dan perdamaian.

·         Islam menghormati sesama manusia dan memuliakannya tanpa memandang jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, bahasanya, negaranya, nasionalismenya, dan pusat kegiatan sosialnya.

·         Jika meminta perdamaian harus dengan sukarela.

·         Mencegah orang-orang yang terlibat dalam pertikaian hingga mereka berdamai.

·         Tidak benar jika perdamaian mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

·         Berdamai tidak dibenarkan dengan meninggalkan syuf’ah, sebagaimana jika pembeli berdamai dengan pemberi syuf’ah, maka perdamaiannya batal, karena syuf’ah ditetapkan untuk menghilangkan dampak buruk dalam syarikah dan tidak ditetapkan untuk mendapatkan keuntungan materi. Demikian pula perdamaian tidak sah atas dakwaan hubungan suami istri.

·         Selalu menyambung tali silaturahmi dengan keluarga, saudara, kerabat maupun dengan tetangga.

·         Mempunyai hubungan yang baik dengan teman, keluarga, tetangga, dll. Agar terhindar dari pertikaian dan hidup kita lebih damai.

·         Kepada tetangga harus berbuat baik, tidak mengganggunya dan sabar dengan gangguannya.

·         Kita juga harus berdamai dengan diri sendiri, selalu berpikir positif terhadap diri sendiri.

·         Berdamai dengan diri sendiri, dengan cara tidak buang-buang energi lewat pikiran negatif, jangan mudah baper karena akan mengganggu pikiran.

·         Bersahabat dengan diri sendiri.

·         Ikhlas, bersikap ikhlas akan langsung mendamaikan diri.

·         Berdamai dengan orang tua, dengan cara tidak membangkang dan menolak permintaannya selama itu baik.

·         Berdamai dengan teman, tidak membuat masalah dengannya, selalu berbuat baik, tidak memancing perdebatan dengannya, dan saling tolong menolong.

·         Berdamai dengan tetangga, dengan cara tidak mengganggunya.

·         Berdamai dengan suami, dengan cara mematuhi perintahnya, mengurusnya dengan baik, dan selalu bersabar dalam setiap masalah yang dihadapi bersamanya.

·         Berdamai dengan keluarga dan saudara, dengan cara menutup aibnya, dan selalu menjaga nama baik keluarga.





BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Akhlak adalah tujuan utama diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi nabi yang diutus kepada manusia. Akhlak merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Akhlak berkaitan dengan semua bentuk ibadah.
            Perdamaian adalah akad yang menghentikan perselisihan di antara dua pihak yang berselisih. Islam mengharuskan perdamaian dan keadilan, juga melarang kedzaliman. Seta menetapkan di antara ajaran-ajarannya yang luhur dan nilai-nilainya yang tinggi berupa; kepedulian, kasih sayang, tolong menolong.
            Berdamai bukan hanya sekedar menyelesaikan pertikaian, masalah atau peperangan. Tapi juga bisa jadi upaya untuk mencegahnya. Berdamai perlu dilakukan dengan diri sendiri, tetangga, teman, keluarga dan saudara.

3.2. Saran
            Sebagai mahasiswa, alangkah lebih baik jika kita mempelajari materi tentang akhlak dari berbagai sumber yang berbeda, baik dari buku maupun internet. Agar nantinya kita mudah dalam memahami materi tersebut, wawasan kita juga bertambah dan kita akan lebih mudah dalam penulisan makalah kedepannya.
            Dalam penulisan makalah ini, saya menyadari banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun penulisan kalimat. Oleh karena itu, saya sebagai penulis makalah ini meminta kritik dan saran sehigga kedepannya saya dapat menulis makalah ini dengan baik.

Referensi
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri. 2012. Ensiklopedi Islam Kaffah.           Cetakan ke 4. Diterjemahkan oleh: Najib Junaidi & Izzudin Karimi. Surabaya: PT. eLBa     FITRAH MANDIRI SEJAHTERA.
Sabiq, Sayyid. 2009. FIKIH SUNNAH 5. Diterjemahkan oleh: Abdurrahim dan Masrukhin.   Jakarta: Cakrawala Publishing.
__________. 2009. FIKIH SUNNAH 4. Diterjemahkan oleh: Abdurrahim dan Masrukhin.    Jakarta: Cakrawala Publishing.
Yusuf Al-Qaradhawi, DR. 1997. Pengantar Kajian Islam. Diterjemahkan oleh: Setiawan Budi        Utomo, Lc. Jakarta: Al-Kautsar.
Bahammam, Fahd Salem. 2015. Akhlak dalam Islam. Modern Guide.


Post a Comment

0 Comments