Salsabilmus
Akhlak Berdamai
(Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Akhlak Ust.
Yusuf Tajri, M. Pd)
Disusun oleh :
Salsabila Mustaqimah
Kelas : PAI-A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PERSATUAN ISLAM
T.A 2016/2017
Jl. Aruji Kartawinata Ciawitali Depan Lap. Ciateul Telp.
0262-232413 Tarogong Kidul Garut - 44151
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat
Allah SWT, berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa kita panjatkan kepada Nabi besar
kita Muhammad SAW yang mana telah membawa kita dari alam yang gelap sehingga ke
alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini.
Alhamdulillah
makalah yang berjudul “Akhlak Berdamai” dapat tersusun dengan baik dan dapat
disajikan dengan baik. Adapun makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas Ilmu
Akhlak dari Ustad Yusuf Tajri.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan
maupun pengkajiannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu,
kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifat-sifatnya membangun sangat
penulis harapkan, demi untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Harapan saya semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Garut, Januari
2017
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .......................................................................................................................
i
Daftar Isi
.................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
.....................................................................................................
1
1.2
Perumusan Masalah
............................................................................................
1
1.3
Tujuan Penulisan
.................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Akhlak dan Perdamaian
.................................................................. 2
2.2. Hikmah Disyariatkan Perdamaian
....................................................................... 2
2.3. Keutamaan Mendamaikan di antara
Manusia .................................................... 2
2.4. Perintah dan Penetapan
Perdamaian ................................................................. 3
2.5. Perdamaian yang Diperbolehkan
....................................................................... 3
2.6. Syarat-syarat Perdamaian yang
Adil ................................................................... 3
2.7. Macam-macam Perdamaian
...............................................................................
3
2.8. Akhlak Berdamai
.................................................................................................
4
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
.........................................................................................................
7
3.2. Saran
...................................................................................................................
7
DAFTAR
PUSTAKA
……………………………………………………………................................................... 8
BAB 1
PENDAHULUAN
a. Latar
belakang
Perdamaian adalah salah satu prinsip
diantara prinsip-prinsip yang akar-akarnya ditanamkan secara kuat oleh Islam
dalam jiwa kamum Muslimin hingga menjadi bagian dari eksistensi mereka menjadi
salah satu ikatan keyakinan mereka. Lafal “Islam” -yang juga merupakan agama
ini- diambil dari kata as-salam (perdamaian), karena perdamaian dan
Islam memiliki kesesuaian dalam memenuhi ketentraman, keamanan dan ketenangan.
Di antara nama-nama Tuhan agama ini, Allah Swt., adalah as-Salam, karena
Dia memberi keamanan kepada manusia melalui prinsip-prinsip syari’at yang
ditetapkan-Nya serta melalui berbagai metode dan perencanaan.
Penghormatan kaum Muslimin (salam)
yang menyatukan hati mereka, memperkuat hubungan persaudaraan, dan mengikat
manusia dengan saudaranya sesama manusia, adalah perdamaian. Manusia yang
paling utama di sisi Allah dan paling dekat dengan-Nya adalah yang memulai
salam dan menyerukan perdamaian dunia. Menyebarkan salam (yang juga berarti
perdamaian) adalah bagian dari iman. Allah telah menetapkan penghormatan kaum
Muslimin dengan lafal ini, untuk menanamkan perasaan bahwa agama mereka adalah
agama perdamaian dan keamanan, sedang mereka adalah orang-orang yang berserah
diri kepada Tuhan dan mencintai perdamaian. Dalam hadist, Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan dalam sebagai penghormatan bagi
umat kami dan keamanan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan kami.”
b.
Rumusan masalah
1. Apa itu Akhlak?
2. Apa itu
perdamaian?
3. Apa saja
keutamaan berdamai?
4. Apa saja
syarat-syarat berdamai?
5. Bagaimana akhlak
berdamai?
c. Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
pengertian akhlak.
2. Untuk mengetahui
keutamaan berdamai.
3. Untuk mengetahui
syarat-sayarat berdamai.
4. Untuk mengetahui
bagaimana dan apa saja akhlak berdamai
Dan semua
yang berkaitan dengan akhlak berdamai.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Akhlak dan Perdamaian
1.1. Pengertian
Akhlak
Akhlak
atau etika dalam Islam bukanlah ‘suplemen’ dan pelengkap, tetapi justru akhlak
merupakan sesuatu yang menyatu dengan agama itu sendiri dalam setiap aspeknya.
Dalam Islam, akhlak mempunyai posisi sangat penting dan tinggi. Hal ini
terlihat dalam setiap hukum dan syariatnya. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri
diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Akhlak
adalah tujuan utama diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi nabi yang diutus
kepada manusia. Akhlak merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Akhlak
berkaitan dengan semua bentuk ibadah. Banyak keutamaan dan pahala besar yang
diberikan Allah kepada orang yang berakhlak mulia.
1.2. Pengertian
Perdamaian
Perdamaian adalah akad yang
menghentikan perselisihan di antara dua pihak yang berselisih.
Perdamaian di sini berarti ash-shulh.
Menurut bahasa, perdamaian berarti mengakhiri pertikaian. Adapun dalam
istilah syariat, perdamaian adalah kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian
antara dua pihak yang bertikai. Masing-masing dari kedua belah pihak yang
mengadakan kesepakatan ini disebut Mushalih. Hak yang di
pertikaikan disebut mushalah ‘anhu. Sedangkan apa yang ditunaikan
oleh salah satu dari kedua belah pihak kepada lawan pertikaiannya untuk
mengakhiri pertikaian disebut mushalah ‘alaihi atau badal
ash-shulh.
2.2. Hikmah Disyariatkan Perdamaian
Allah mensyariatkan perdamaian untuk mendamaikan
antara dua pihak yang bertikai dan menghilangkan percekcokan diantara mereka.
Sehingga, jiwa menjadi bersih dan kebencian menjadi hilang. Mendamaikan
diantara manusia termasuk ibadah dan ketaatan yang mulia lagi agung jika
dilakukan dengan mencari ridha Allah Swt.
2.3. Keutamaan Mendamaikan di antara Manusia
Allah Swt. berfirman:
۞ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ
إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا
عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari
keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS.
An-Nisa’: 114)
Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa
Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap persendian manusia,
atasnya sedekah setiap hari di mana padanya matahari terbit. Dia mendamaikan
dengan adil di antara dua orang adalah sedekah.”
2.4. Perintah dan Penetapan Perdamaian
Perdamaian ditetapkan berdasarkan
Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat[49]:9), Sunnah dan ‘Ijma agar terjadi ketentraman
setelah pertikaian. Perdamaian di syariatkan di antara kaum muslimin dan
orang-orang kafir, di antara orang-orang baik dan yang pembangkang, di antara
suami-istri saat cekcok, di antara tetangga, kerabat dan rekan-rekan, serta
diantara dua pihat yang berseteru pada harta dan selain harta.
2.5. Perdamaian Yang Diperbolehkan
Kaum Muslimin terikat dengan persyaratan yang mereka
sepakati, dan perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan, kecuali
perdamaian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Perdamaian
yang dibolehkan adalah perdamaian yang adil yang diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, yang bertujuan untuk ridha Allah dan ridha kedua pihak yang
bertikai. Allah memujinya dalam firman-Nya:
“... Dan perdamaian itu lebih
baik (bagi mereka) ....” (QS. An-Nisa’: 128)
2.6. Syarat-syarat Perdamaian yang Adil
Perdamaian yang adil memiliki
syarat-syarat. Yang terpenting adalah:
a. Kedua
pelaku layak dan berhak melakukan tindakan-tindakan syar’i.
b.
Perdamaian tidak mengandung unsur pengharaman yang halal atau penghalalan yang haram.
c. Tidak ada
pihak yang berdusta pada pengakuannya.
d.
Penengahnya adalah orang yang bertaqwa, mengerti kejadian dan permasalahan,
mengetahui yang wajib, dan bertujuan berbuat adil.
2.7. Macam-macam Perdamaian
·
Perdamaian Lantaran Adanya Pengakuan, yaitu bila
seseorang menyampaikan dakwaan terhadap orang lain berupa hutang, barang atau
jasa, lantas pihak terdakwa mengakui dakwaan yang disampaikan kepadanya.
Kemudian keduanya berdamai dengan ketentuan pendakwa mengambil sesuatu dari
pihak terdakwa, karena manusia tidak dilarang untuk menggugurkan haknya atau
sebagian haknya.
·
Perdamaian Lantaran adanya Pemungkiran, yaitu bila
seseorang menyampaikan dakwaan terhadap pihak lain terkait suatu barang, hutang
atau jasa, lalu orang itu memungkiri dakwaan yang ditujukan kepadanya, kemudian
keduanya berdamai.
·
Perdamaian Lantaran Adanya Sikap Diam, yaitu bila
seseorang menyampaikan dakwaan terhadap pihak lain terkait apa yang telah
disebutkan, lantas pihak terdakwa diam, tidak mengakui tidak pula memungkiri.
·
Perdamaian Atas Penangguhan Hutang Lantaran Sebagian
Sudah Ditunaikan.
·
Perdamaian dengan Harta, ada 2 macam:
ü Perdamaian di
atas Pengakuan
Seseorang memiliki hak
atas orang lain, baik barang atau hutang, sementara keduanya tidak mengetahui
jumlahnya dan nilainya dan dia mengakuinya, lalu keduanya berdamai dengan
sesuatu, maka itu menjadi sah. Jika dia mempunyai hutang atasnya yang jatuh
tempo dan dia mengakuinya, lalu dia membebaskannya sebagian dan menunda
sisanya, maka pembebasan dan penundaannya sah. Jika keduanya berdamai atas
hutang yang belum jatuh tempo sebagiannya, dan sebagaimana kontan, maka itu
adalah sah. Perdamaian seperti ini dianggap sah jika tidak diisyaratkan dalam
pengakuan. Seperti dia berkata: ‘Aku mengakui untukmu dengan syarat kamu memberikun
ini,’ dan tidak menghalangi haknya tanpa pengakuannya.
ü Perdamaian di
atas Pengingkaran
Penggugat memiliki hak yang tidak
diketahui oleh yang di klaim, maka dia pun mengingkarinya. Jika keduanya
berdamai dengan sesuatu maka itu sah. Tetapi jika salah satu dari keduanya
berdusta, maka perdamaian tidak sah dari pihaknya secara batin. Apa yang di
ambilnya adalah haram.
2.8.
Akhlak Berdamai
·
Jika melihat ada gangguan pada saudaranya, maka
hendaknya ia menghindarkan gangguan itu darinya. Sesungguhnya masing-masing
dari kalian adalah cermin bagi saudaranya.
·
Hubungan kaum Muslimin dengan kaum yang lain adalah
hubungan saling mengenal dan saling tolong menolong, amal kebajikan dan
keadilan.
·
Melakukan interaksi dengan damai, tolong menolong
dalam kebaikan serta ketakwaan, karena itu merupakan perkara yang diserukan
oleh agama islam.
·
Melakukan pergaulan dengan baik.
·
Saling toleransi dalam beragama.
·
Saling menghargai pendapat, jangan memancing
perdebatan.
·
Mempunyai hubungan sosial yang luhur dan saling berbagi
kemaslahatan.
·
Membangun prinsip perdamaian dan menjadikan hubungan
di antara umat manusia sebagai hubungan keamanan dan perdamaian.
·
Islam menghormati sesama manusia dan memuliakannya
tanpa memandang jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, bahasanya,
negaranya, nasionalismenya, dan pusat kegiatan sosialnya.
·
Jika meminta perdamaian harus dengan sukarela.
·
Mencegah orang-orang yang terlibat dalam pertikaian
hingga mereka berdamai.
·
Tidak benar jika perdamaian mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.
·
Berdamai tidak dibenarkan dengan meninggalkan syuf’ah,
sebagaimana jika pembeli berdamai dengan pemberi syuf’ah, maka perdamaiannya
batal, karena syuf’ah ditetapkan untuk menghilangkan dampak buruk dalam
syarikah dan tidak ditetapkan untuk mendapatkan keuntungan materi. Demikian
pula perdamaian tidak sah atas dakwaan hubungan suami istri.
·
Selalu menyambung tali silaturahmi dengan keluarga,
saudara, kerabat maupun dengan tetangga.
·
Mempunyai hubungan yang baik dengan teman, keluarga,
tetangga, dll. Agar terhindar dari pertikaian dan hidup kita lebih damai.
·
Kepada tetangga harus berbuat baik, tidak
mengganggunya dan sabar dengan gangguannya.
·
Kita juga harus berdamai dengan diri sendiri, selalu
berpikir positif terhadap diri sendiri.
·
Berdamai dengan diri sendiri, dengan cara tidak
buang-buang energi lewat pikiran negatif, jangan mudah baper karena akan
mengganggu pikiran.
·
Bersahabat dengan diri sendiri.
·
Ikhlas, bersikap ikhlas akan langsung mendamaikan
diri.
·
Berdamai dengan orang tua, dengan cara tidak
membangkang dan menolak permintaannya selama itu baik.
·
Berdamai dengan teman, tidak membuat masalah
dengannya, selalu berbuat baik, tidak memancing perdebatan dengannya, dan
saling tolong menolong.
·
Berdamai dengan tetangga, dengan cara tidak
mengganggunya.
·
Berdamai dengan suami, dengan cara mematuhi
perintahnya, mengurusnya dengan baik, dan selalu bersabar dalam setiap masalah
yang dihadapi bersamanya.
·
Berdamai dengan keluarga dan saudara, dengan cara
menutup aibnya, dan selalu menjaga nama baik keluarga.
BAB 3
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Akhlak adalah tujuan utama
diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi nabi yang diutus kepada manusia. Akhlak
merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Akhlak berkaitan dengan semua
bentuk ibadah.
Perdamaian adalah akad yang
menghentikan perselisihan di antara dua pihak yang berselisih. Islam
mengharuskan perdamaian dan keadilan, juga melarang kedzaliman. Seta menetapkan
di antara ajaran-ajarannya yang luhur dan nilai-nilainya yang tinggi berupa;
kepedulian, kasih sayang, tolong menolong.
Berdamai bukan hanya sekedar
menyelesaikan pertikaian, masalah atau peperangan. Tapi juga bisa jadi upaya
untuk mencegahnya. Berdamai perlu dilakukan dengan diri sendiri, tetangga,
teman, keluarga dan saudara.
3.2.
Saran
Sebagai mahasiswa, alangkah lebih baik jika kita
mempelajari materi tentang akhlak dari berbagai sumber yang berbeda, baik dari
buku maupun internet. Agar nantinya kita mudah dalam memahami materi tersebut, wawasan
kita juga bertambah dan kita akan lebih mudah dalam penulisan makalah
kedepannya.
Dalam penulisan makalah ini, saya
menyadari banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun penulisan
kalimat. Oleh karena itu, saya sebagai penulis makalah ini meminta kritik dan
saran sehigga kedepannya saya dapat menulis makalah ini dengan baik.
Referensi
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri. 2012. Ensiklopedi Islam
Kaffah. Cetakan ke 4.
Diterjemahkan oleh: Najib Junaidi & Izzudin Karimi. Surabaya: PT. eLBa FITRAH MANDIRI SEJAHTERA.
Sabiq,
Sayyid. 2009. FIKIH SUNNAH 5. Diterjemahkan oleh: Abdurrahim dan
Masrukhin. Jakarta: Cakrawala
Publishing.
__________.
2009. FIKIH SUNNAH 4. Diterjemahkan oleh: Abdurrahim dan Masrukhin. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Yusuf
Al-Qaradhawi, DR. 1997. Pengantar Kajian Islam. Diterjemahkan oleh:
Setiawan Budi Utomo, Lc. Jakarta:
Al-Kautsar.
Bahammam,
Fahd Salem. 2015. Akhlak dalam Islam. Modern Guide.
0 Comments