Tidak Boleh Bersumpah dengan selain Nama Allah
Abdurrazzaq
dan Ibnu Hazm meriwayatkan, sesungguhnya Umar r.a pernah mendengar Abdullah bin
Zubair yang bersumpah dengan atas nama Ka'bah, maka Umar berkata kepadanya,
"Demi Allah, andaikan aku tahu bahwa engkau berpikir terlebih dahulu
sebelum melakukan sumpah itu, tentu aku akan menghukummu... Bersumpahlah dengan
Nama Allah, baik buruk atau baik."
Dalam
suatu riwayat yang disampaikan Ibnu Abi Syaibah, "Maka jangan bersumpah
dengan Ka'bah, baik itu bermanfaat atau tidak. Apakah Ka'bah yang memberi makan
dan minum kepadamu?"
Orang yang Bersumpah dengan Sumpah Baik, kemudian Ia Tahu Ada yang Lebih Baik
Al-Baihaqi
meriwayatkan dalam as-Sunan, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada
Umar r.a. “Wahai Amirul Mukminin, berilah kami tugas (beban),” kata laki-laki
tersebut meminta kepada Umar. “Demi Allah, aku tidak akan memberi tugas
kepadamu,” jawab Umar. “Demi Allah, sungguh engkau hendaknya memberiku tugas,”
pinta laki-laki tersebut kepada Umar. “Demi Allah, aku tidak akan memberimu tugas.”
Jawab Umar.
Sampai akhirnya laki-laki tersebut bersumpah kira-kira
duapuluh kali, dan akhirnya ia bersumpah, “Demi Allah, seharusnya engkau
memberiku tugas, sesungguhnya aku ini musafir yang tertimpa suatu yang
memalukan dalam kendaraanku.” Maka Umar berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan
memberimu tugas.” Umar pun memberinya tugas, kemudian berkata, “Barangsiapa
bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian ia melihat ada alternatif lain yang
lebih baik, maka hendaknya ia melakukan sumpah dengan yang lebih baik, kemudian
membayar kaffarat atas pelanggaran sumpahnya yang pertama.”
Kaffarat Sumpah
Allah swt. berfirman:
“Allah
tidak menghukum kalian akibat sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud(untuk
bersumpah), akan tetapi Allah akan menghukum kalian akibat sumpah-sumpah yang
sengaja kalian lakukan, maka kaffarat(tebusan) atas pelanggaran sumpah kalian
adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makan standar menengah
dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi
pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak
sanggup melakukan itu semua, maka kaffarat-nya adalah berpuasa selama tiga
hari. Demikian itu adalah kaffarat sumpah kalian, ketika kalian bersumpah
(kemudian kalian melanggarnya). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah
menerangkan tentang hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur kepada-Nya.” (Q.S
Al-Maaidah: 89)
Umar r.a. menjelaskan tentang tata cara memberi makan
orang-orang miskin:
Al-Baihaqi
dan Abdurrazzaq meriwayatkan, bahwa Umar pernah berkata kepada Yasar bin Namir,
“Sesungguhnya aku bersumpah untuk tidak memberi sesuatu kepada beberapa orang,
ternyata kemudian aku berpikir lebih baik memberinya. Apabila Anda melihatku
demikian, maka aku harus memberi makan kepada sepuluh orang miskin, untuk
setiap orangnya satu sha’ dari gandum(jenis sya’ir) atau satu sha’
kurma kering atau setengah sha’ dari gandum(jenis qamh).”
Sumber: Buku Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab : ensiklopedia berbagai persoalan fiqh/ oleh Muhammad Abdul Aziz al-Halawi.
Sumber: Buku Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab : ensiklopedia berbagai persoalan fiqh/ oleh Muhammad Abdul Aziz al-Halawi.
1 Comments
Playtech casinos in Arizona | MapyRO
ReplyDeleteFind the best casino in Arizona and playtech 순천 출장안마 slots for 문경 출장안마 real money in 경상남도 출장마사지 December 2021. Mapyro 밀양 출장마사지 Casinos 아산 출장안마 in AZ. Mapyro casinos in AZ.